A. Faktor
Internal dan Eksternal pada Tingkat Global
Perubahan lingkungan
strategis menuntut sistem kesehatan untuk mampu beradaptasi karena sifatnya
yang dinamis dan kompleks (1).
1.
Faktor Internal
·
Sumber daya manusia
kesehatan (SDM): Kesenjangan distribusi SDM kesehatan dan kompetensi di daerah
memengaruhi mutu layanan, namun kapasitas tenaga kesehatan yang adaptif menjadi
kunci dalam menghadapi perubahan global (2).
·
Infrastruktur dan Sarana
Prasarana: Keterbatasan fasilitas kesehatan, seperti kekurangan ruang ICU,
terbukti menjadi kendala saat menghadapi krisis global seperti pandemi COVID-19
(1).
·
Kapasitas Adaptasi dan
Ketahanan Sistem: Ketahanan sistem kesehatan global ditentukan oleh kemampuan
beradaptasi terhadap krisis dan didukung oleh sistem surveilans yang kuat (1).
2.
Faktor Eksternal
·
Kebijakan dan Regulasi
Internasional: Regulasi seperti International Health Regulations (IHR) menuntut
negara memperkuat deteksi dini dan respons, sementara target SDGs mendorong
pencapaian kesehatan yang inklusif (1).
·
Dinamika Epidemiologi
Global: Transisi epidemiologi dari penyakit menular ke penyakit tidak menular,
serta munculnya pandemi baru, menuntut perubahan kebijakan nasional (3).
·
Globalisasi dan Mobilitas
Penduduk Lintas Negara: Mobilitas lintas negara mempercepat penyebaran penyakit
menular, sekaligus memicu brain drain tenaga kesehatan (1).
B. Faktor
Internal dan Eksternal pada Tingkat Nasional
1. Faktor
Internal
·
Kualitas, distribusi, dan
pelatihan SDM kesehatan: Ketidakmerataan distribusi SDM Kesehatan, khususnya di
daerah 3T, masih menjadi isu strategis, sehingga perencanaan SDM yang efektif
sangat diperlukan (4).
·
Manajemen organisasi
kesehatan dan tata kelola birokrasi: Efisiensi birokrasi dan pengelolaan sumber
daya dapat dipengaruhi oleh lemahnya koordinasi internal dan variasi struktur
organisasi pasca-desentralisasi (5).
· Sistem informasi dan
penerapan teknologi kesehatan: Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah
Sakit (SIMRS) dan manajemen proses bisnis yang baik dapat meningkatkan
efisiensi dan mendukung pengambilan keputusan (5).
· Budaya organisasi dan
kepemimpinan: Budaya organisasi yang didukung nilai-nilai seperti disiplin,
kerja sama tim, dan inovasi dapat meningkatkan kinerja pegawai dan mutu
pelayanan (5).
2.
Faktor Eksternal
· Kebijakan Nasional dan
Peraturan Perundangan: Kebijakan nasional seperti UU Kesehatan dan regulasi JKN
menentukan cakupan layanan, mekanisme pembiayaan, serta standar tata kelola
(2).
· Perubahan Sosial,
Ekonomi, dan Demografi Nasional: Penuaan populasi (Ageing Population)
meningkatkan beban biaya jaminan kesehatan karena tingginya prevalensi penyakit
tidak menular (3).
· Perkembangan Teknologi
dan Transformasi Digital: Adopsi telemedicine di Indonesia meningkat signifikan
dan menjadi komponen penting dalam strategi layanan (6), namun memerlukan
regulasi dan investasi infrastruktur yang memadai (6).
C. Faktor
Internal dan Eksternal pada Tingkat Regional (Provinsi/Kabupaten/Kota)
1. Faktor
Internal
·
Kapasitas SDM kesehatan
daerah: Kapasitas SDM, yang mencakup jumlah, kompetensi, dan distribusi tenaga
kesehatan, merupakan faktor internal utama yang menentukan mutu layanan (3).
· Efektivitas manajemen dan
koordinasi lintas sektor daerah: Manajemen internal yang baik sangat
memengaruhi kemampuan daerah dalam mengelola sistem kesehatan secara efektif,
termasuk dalam perencanaan, koordinasi, dan evaluasi (3).
·
Pendanaan (APBD) dan
kemampuan fiskal daerah: Ketersediaan alokasi dana dari APBD memengaruhi
kemampuan daerah membiayai operasional fasilitas kesehatan, dan kapasitas
fiskal yang rendah dapat menghambat implementasi program (3).
2.
Faktor Eksternal
·
Implementasi Kebijakan
Nasional di Daerah: Kebijakan dari pemerintah pusat berfungsi sebagai kerangka
kerja dan acuan yang memengaruhi pelaksanaan program di daerah (2).
· Dinamika Epidemiologi
Daerah: Perubahan pola penyakit di daerah memaksa sistem kesehatan regional
untuk terus beradaptasi dalam penanganan (3).
· Variasi Geografis dan
Aksesibilitas Wilayah: Kondisi geografis yang beragam memengaruhi distribusi
fasilitas dan tenaga kesehatan, sehingga menciptakan disparitas pada akses dan
kualitas layanan (3).
D. Faktor
Internal dan Eksternal pada Tingkat Lokal (Puskesmas/RS/Komunitas)
1. Faktor
Internal
· Kualitas dan jumlah
tenaga kesehatan lokal: Kualitas tenaga medis, paramedis, dan administrasi di
Puskesmas atau rumah sakit daerah sangat menentukan mutu layanan (4).
· Manajemen fasilitas
kesehatan lokal: Efisiensi birokrasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang
responsif terhadap kebutuhan lokal merupakan kunci kinerja layanan (5).
·
Infrastruktur pelayanan
dasar: Ketersediaan fasilitas kesehatan dasar, seperti Puskesmas Pembantu
(Pustu) dan Posyandu, serta teknologi informasi sederhana sangat memengaruhi
kemampuan layanan (4).
2.
Faktor Eksternal
· Kebijakan daerah yang
berdampak pada fasilitas lokal: Peraturan daerah tentang pembiayaan kesehatan
dan implementasi program JKN berdampak langsung pada strategi operasional
fasilitas lokal (2).
·
Kondisi politik dan
dukungan pemerintahan setempat: Dukungan politik DPRD setempat sangat
memengaruhi alokasi anggaran kesehatan dan prioritas program lokal (2).
·
Karakteristik sosial
ekonomi dan budaya masyarakat: Kesenjangan ekonomi lokal dan karakteristik
masyarakat memengaruhi akses dan pola permintaan layanan kesehatan (3).
DAFTAR PUSTAKA
1. Bappenas. Review dan
reformulasi sistem kesehatan nasional Indonesia. Direktorat Kesehatan dan Gizi
Masyarakat. 2012.
2.
Mardiah R, Hidayat N.
Analisis kebijakan kesehatan: Tinjauan terhadap faktor internal dan eksternal.
Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia. 2022;10(2):123-5.
3. Wicaksono A, Suryani D.
Analisis lingkungan internal dan eksternal dalam manajemen pelayanan kesehatan.
J Manaj Pelayanan Kesehat. 2021;24(1):27-38.
4. Octaviani P, Fitri TA,
Kurnia IP, Wasir R, Arbitera C. Perencanaan SDM kesehatan: Mewujudkan kebutuhan
tenaga kesehatan melalui strategi yang efektif. 2024.
5. CHRISTI AJ, Wanasida AS.
Pengaruh Sistem Pengelolaan Organisasi dan Kualitas Pelayanan Internal terhadap
Kepuasan Tenaga Kesehatan (Studi pada Tenaga Kesehatan di Puskesmas). JMBI
UNSRAT (Jurnal Ilm Manaj Bisnis Dan Inov Univ Sam Ratulangi). 2022;9(3):1116-1139.
6. Fakih
M. Telemedicine in Indonesia During the Covid-19 Pandemic: Patient’s Privacy
Rights Protection Overview. Fiat Justisia: J Ilmu Hukum. 2022;16(1):83-102.
Komentar
Posting Komentar