A. Definisi
dan Landasan Hukum Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
1. Definisi
SKN
Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen Bangsa
Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (2). Secara yuridis, Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 Pasal 1 angka 2 menyatakan SKN adalah
pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia
secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (3).
2.
Perkembangan SKN
Perkembangan SKN diawali pada tahun
1982 dalam penyusunan GBHN, yang akhirnya melahirkan Undang-Undang nomor 23
tahun 1992 tentang kesehatan (2). Adanya Pembangunan Jangka Panjang Bidang
Kesehatan 2005-2025 mendorong perubahan peraturan, yang menghasilkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan kemudian Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2012 tentang SKN (2).
3.
Landasan SKN
Landasan SKN terdiri
dari tiga aspek utama :
·
Landasan Idiil:
Berupa Pancasila (4).
·
Landasan
Konstitusional: Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dengan beberapa pasal
penting yang menjamin hak hidup, hak atas pelayanan kesehatan, dan tanggung
jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan (4).
·
Landasan
Operasional: Meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
peraturan perundang-undangan terkait. Landasan hukum tertinggi adalah UUD 1945,
sementara landasan hukum juga mencakup UU, PP, Keppres, dan Perda (4).
B.
Asas dan Prinsip
Dasar SKN
1.
Asas Penyelenggaraan
SKN
Asas penyelenggaraan SKN, yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2012, berfungsi sebagai landasan normatif (3). Pelaksanaan SKN harus berorientasi pada nilai-nilai dasar yang menjamin kemajuan dan kesatuan nasional (3). Asas-asas penting tersebut meliputi (3):
·
Cakupan pelayanan
kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata, menjamin kesetaraan akses layanan
kesehatan.
·
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan harus berpihak kepada rakyat.
·
Adanya kebijakan
kesehatan masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan
masyarakat secara menyeluruh.
·
Penekanan pada
kepemimpinan dan profesionalisme, serta pemanfaatan inovasi ilmu pengetahuan
dan teknologi yang etis.
·
Harus responsif
terhadap dinamika keluarga, kependudukan, epidemiologi penyakit, dan perubahan
ekologi (3).
2.
Prinsip Dasar SKN
Pasal 7 ayat (3) Perpres No. 72 Tahun 2012 menetapkan empat prinsip dasar pembangunan kesehatan (3):
·
Perikemanusiaan:
Pembangunan kesehatan harus dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (3).
·
Pemberdayaan dan
Kemandirian: Setiap orang dan masyarakat berperan, berkewajiban, dan
bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan (3).
Pembangunan kesehatan harus mampu meningkatkan dan mendorong peran aktif
masyarakat (3).
·
Adil dan Merata:
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, tanpa memandang suku, agama, golongan, dan status sosial
ekonomi (3).
· Pengutamaan dan Manfaat: Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan atau golongan (3), serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit (3).
C.
Tujuan dan Kedudukan
SKN
1.
Tujuan SKN
Tujuan utama SKN adalah untuk menciptakan suatu sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan adil, yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh penduduk (2). Tujuan-tujuan utama SKN mencakup (2):
·
Meningkatkan
aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk tanpa diskriminasi.
·
Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan (layanan medis, fasilitas, teknologi, dan SDM).
·
Meningkatkan
keadilan sosial di bidang kesehatan, termasuk penghapusan kesenjangan kesehatan
di daerah terpencil.
·
Meningkatkan
koordinasi dan integrasi antara berbagai komponen sistem kesehatan (rumah
sakit, puskesmas, lembaga penelitian).
·
Meningkatkan
pencegahan dan promosi kesehatan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan
pentingnya gaya hidup sehat (2). SKN akan berfungsi baik apabila terjadi
Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku,
antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN (5).
2. Kedudukan SKN
SKN adalah kerangka kerja yang mengatur dan mengintegrasikan berbagai komponen dan layanan kesehatan (2).
·
Kedudukannya
bersifat terbuka dan adaptif, sehingga dapat diperbarui dan disesuaikan dengan
perubahan lingkungan strategis (6).
·
Suprasistem SKN
adalah Ketahanan Nasional, di mana SKN bertujuan mendukung tujuan bangsa
Indonesia seperti melindungi seluruh bangsa dan memajukan kesejahteraan umum
sesuai UUD 1945 (4).
· Terhadap pembangunan kesehatan di daerah, SKN berfungsi sebagai acuan bentuk dan cara pelaksanaan pembangunan kesehatan di tingkat daerah agar serasi dengan kebijakan nasional (4).
Tantangan Pembangunan Kesehatan
Tantangan dan masalah dalam pembangunan kesehatan Indonesia antara lain
meliputi (4):
- Kinerja Pembangunan Kesehatan: Tantangan bersumber dari kondisi demografi, geografi, sosial-ekonomi, serta beban penyakit yang terus berkembang.
- Masalah Gizi: Prevalensi stunting pada balita masih menjadi masalah serius (4).
- Penyakit: Beban penyakit ganda (double burden) dari Penyakit Tidak Menular (PTM) (stroke, diabetes) yang meningkat tajam akibat perubahan gaya hidup, sementara beban Penyakit Menular (TB, Malaria) masih tinggi (4).
DAFTAR PUSTAKA
- Putri RN.
Perbandingan Sistem Kesehatan di Negara Berkembang dan Negara Maju. J Ilm Univ
Batanghari Jambi. 2019;19(1):139.
- JUWITA CP. Modul
Sistem Kesehatan Nasional. Fak Vokasi Univ Kristen Indones. 2021;13(3):1–225.
- Peraturan Presiden
RI No 72. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang
Sistem Kesehatan Nasional. Nomor 193. 2012. 43 p.
- Rahman A&. Buku
Dasar-dasar Manajemen Kesehatan. J Chem Inf Model. 2020;53(9):1689–99.
- Suprapto S, Karsa
PS. Kebijakan Kesehatan Nasional. 2023. 169 p.
- Garcia AR, Filipe SB, Fernandes C, Estevao C, Ramos G. Review dan Reformulasi Sistem Kesehatan Nasional Indonesia. 2023. 161 p.
Komentar
Posting Komentar