TEORI DAN KONSEP SISTEM KESEHATAN NASIONAL

A.    Definisi dan Landasan Hukum Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

1.     Definisi SKN

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (2). Secara yuridis, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 Pasal 1 angka 2 menyatakan SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (3).

2.     Perkembangan SKN

Perkembangan SKN diawali pada tahun 1982 dalam penyusunan GBHN, yang akhirnya melahirkan Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (2). Adanya Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025 mendorong perubahan peraturan, yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2012 tentang SKN (2).

3.     Landasan SKN

Landasan SKN terdiri dari tiga aspek utama :

·       Landasan Idiil: Berupa Pancasila (4).

·       Landasan Konstitusional: Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dengan beberapa pasal penting yang menjamin hak hidup, hak atas pelayanan kesehatan, dan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan (4).

·       Landasan Operasional: Meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait. Landasan hukum tertinggi adalah UUD 1945, sementara landasan hukum juga mencakup UU, PP, Keppres, dan Perda (4).

B.    Asas dan Prinsip Dasar SKN

1.     Asas Penyelenggaraan SKN

Asas penyelenggaraan SKN, yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2012, berfungsi sebagai landasan normatif (3). Pelaksanaan SKN harus berorientasi pada nilai-nilai dasar yang menjamin kemajuan dan kesatuan nasional (3). Asas-asas penting tersebut meliputi (3):

·       Cakupan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata, menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan.

·       Penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berpihak kepada rakyat.

·       Adanya kebijakan kesehatan masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

·       Penekanan pada kepemimpinan dan profesionalisme, serta pemanfaatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis.

·       Harus responsif terhadap dinamika keluarga, kependudukan, epidemiologi penyakit, dan perubahan ekologi (3).

2.     Prinsip Dasar SKN

Pasal 7 ayat (3) Perpres No. 72 Tahun 2012 menetapkan empat prinsip dasar pembangunan kesehatan (3):

·       Perikemanusiaan: Pembangunan kesehatan harus dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (3).

·       Pemberdayaan dan Kemandirian: Setiap orang dan masyarakat berperan, berkewajiban, dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan (3). Pembangunan kesehatan harus mampu meningkatkan dan mendorong peran aktif masyarakat (3).

·       Adil dan Merata: Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, tanpa memandang suku, agama, golongan, dan status sosial ekonomi (3).

·       Pengutamaan dan Manfaat: Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan atau golongan (3), serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit (3).

C.    Tujuan dan Kedudukan SKN

1.   Tujuan SKN

Tujuan utama SKN adalah untuk menciptakan suatu sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan adil, yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh penduduk (2). Tujuan-tujuan utama SKN mencakup (2):

·       Meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk tanpa diskriminasi.

·       Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan (layanan medis, fasilitas, teknologi, dan SDM).

·       Meningkatkan keadilan sosial di bidang kesehatan, termasuk penghapusan kesenjangan kesehatan di daerah terpencil.

·       Meningkatkan koordinasi dan integrasi antara berbagai komponen sistem kesehatan (rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian).

·       Meningkatkan pencegahan dan promosi kesehatan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat (2). SKN akan berfungsi baik apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN (5).

2. Kedudukan SKN

SKN adalah kerangka kerja yang mengatur dan mengintegrasikan berbagai komponen dan layanan kesehatan (2).

·       Kedudukannya bersifat terbuka dan adaptif, sehingga dapat diperbarui dan disesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis (6).

·       Suprasistem SKN adalah Ketahanan Nasional, di mana SKN bertujuan mendukung tujuan bangsa Indonesia seperti melindungi seluruh bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sesuai UUD 1945 (4).

·       Terhadap pembangunan kesehatan di daerah, SKN berfungsi sebagai acuan bentuk dan cara pelaksanaan pembangunan kesehatan di tingkat daerah agar serasi dengan kebijakan nasional (4).

Tantangan Pembangunan Kesehatan

Tantangan dan masalah dalam pembangunan kesehatan Indonesia antara lain meliputi (4):

  • Kinerja Pembangunan Kesehatan: Tantangan bersumber dari kondisi demografi, geografi, sosial-ekonomi, serta beban penyakit yang terus berkembang.
  •  Masalah Gizi: Prevalensi stunting pada balita masih menjadi masalah serius (4).
  • Penyakit: Beban penyakit ganda (double burden) dari Penyakit Tidak Menular (PTM) (stroke, diabetes) yang meningkat tajam akibat perubahan gaya hidup, sementara beban Penyakit Menular (TB, Malaria) masih tinggi (4).


DAFTAR PUSTAKA

  1.  Putri RN. Perbandingan Sistem Kesehatan di Negara Berkembang dan Negara Maju. J Ilm Univ Batanghari Jambi. 2019;19(1):139.
  2. JUWITA CP. Modul Sistem Kesehatan Nasional. Fak Vokasi Univ Kristen Indones. 2021;13(3):1–225.
  3. Peraturan Presiden RI No 72. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional. Nomor 193. 2012. 43 p.
  4. Rahman A&. Buku Dasar-dasar Manajemen Kesehatan. J Chem Inf Model. 2020;53(9):1689–99.
  5. Suprapto S, Karsa PS. Kebijakan Kesehatan Nasional. 2023. 169 p.
  6. Garcia AR, Filipe SB, Fernandes C, Estevao C, Ramos G. Review dan Reformulasi Sistem Kesehatan Nasional Indonesia. 2023. 161 p. 


Komentar