Teori dan Konsep Sistem Pembangunan Nasional dan Daerah
A.
Landasan
Hukum Pembangunan Nasional dan Daerah
Landasan
hukum berfungsi memberikan legitimasi dan arah dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi pembangunan. Landasan hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang juga mencakup UU, PP,
Keppres, dan Perda.
Sejak
awal tahun 2000, landasan penyelenggaraan pembangunan nasional mencakup:
1. Landasan
Konstitusional: UUD 1945. Tujuan pokok pembangunan nasional dalam Pembukaan UUD
1945 meliputi: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum,
melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperan serta dalam membantu
ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Pasal 18 UUD 1945 menegaskan adanya
otonomi daerah.
2. Landasan
Idiil: Pancasila, yang menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional.
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Rencana pembangunan nasional meliputi:
o Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) untuk 20 tahun.
o Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) untuk 5 tahun.
o Rencana Pembangunan Tahunan
Nasional.
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan dan
hubungan kelembagaan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. UU
No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada RPJP Daerah (RPJPD) dan RPJM
Nasional (RPJMN). Terdapat integrasi antara SPPN (UU No. 25 Tahun 2004) dan
Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014).
B.
Teori
dan Konsep Sistem Pembangunan Nasional dan Daerah
1.
Pengertian
Pembangunan Nasional dan Daerah:
o Pembangunan Nasional: Upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara,
diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.
o Pembangunan Daerah: Usaha
sistematik untuk pemanfaatan sumber daya Daerah guna peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses
dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing Daerah.
2. Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang,
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dokumen perencanaannya adalah RPJP (20
tahun), RPJM (5 tahun), dan Rencana Kerja Pemerintah/RKP (1 tahun).
3. Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD): Satu kesatuan tata cara Perencanaan
Pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang,
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah dan masyarakat di Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional. Dokumen perencanaannya adalah RPJPD (20 tahun), RPJMD (5
tahun), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD (1 tahun).
4.
Tujuan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah:
· SPPN:
Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin integrasi, sinkronisasi,
dan sinergi; menjamin keterkaitan dan konsistensi; mengoptimalkan partisipasi
masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
· SPPD:
Memberikan landasan hukum dalam merencanakan, menyusun, menetapkan,
melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Perencanaan
Pembangunan Daerah; dan mewujudkan Pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan
dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
C.
Pendekatan
Pembangunan (Top Down, Bottom Up)
Pendekatan
pembangunan dikelompokkan menjadi Konsep Pembangunan dari Atas (Development
From Above/Top Down), Konsep Pembangunan dari Bawah (Development From
Below/Bottom Up), dan Konsep Pembangunan Berbasis Komunitas (Community Based
Development).
· Bottom
Up Planning adalah perencanaan yang berasal dari bawah dan mengedepankan
potensi sumber daya lokal.
· Konsep
Pembangunan dari Atas meningkatkan kemungkinan disparitas karena pusat
menghisap sumber daya daerah.
· Konsep
Pembangunan dari Bawah kuat karena daerah kecil dapat mengelola sumber dayanya
secara mandiri.
· Pendekatan
Top-Down harus dikurangi seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, sehingga
pembangunan desa dapat dilakukan secara Bottom-Up.
D.
Model
Model Pembangunan Nasional Dan Daerah
Tiga
model utama pembangunan adalah:
1. Economic
Growth (pertumbuhan ekonomi): Menekankan kenaikan pendapatan nasional dalam
jangka waktu tertentu, berpusat pada produksi melalui akumulasi modal,
peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja, serta kemajuan teknologi.
2.
Basic
Needs (kebutuhan dasar/kesejahteraan): Mencoba memecahkan masalah kemiskinan
secara langsung dengan memenuhi semua kebutuhan dasar manusia, khususnya
masyarakat miskin (sandang, pangan, perumahan, akses layanan publik seperti
pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi).
3. People
Centered (berpusat pada manusia): Fokus pada peningkatan kesejahteraan dan
perkembangan manusia, persamaan, dan kelangsungan hidup. Model ini mencakup
pemberdayaan (empowerment), di mana pemerintah bertindak sebagai
fasilitator untuk menciptakan lingkungan sosial yang memungkinkan manusia
berkembang.
E.
Tantangan
Pembangunan Nasional dan Daerah
Tantangan
utama adalah memperbaiki kehidupan. Peningkatan kualitas kehidupan tidak hanya
diukur dari pendapatan tinggi, tetapi juga mencakup pendidikan, standar
kesehatan, nutrisi, pemberantasan kemiskinan, kondisi lingkungan hidup,
pemerataan kesempatan, pemerataan kebebasan individual, dan penyegaran
kehidupan budaya. Tantangan lainnya meliputi:
1. Kemiskinan:
Masalah yang telah ada sejak lama, dahulu karena kurangnya kemudahan/materi
(fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan).
2. Pembangunan
Kelautan: Masalah strategis seperti pertambangan, pariwisata bahari, perikanan,
ekonomi masyarakat pesisir, angkutan laut, industri maritim, bioteknologi,
perlindungan sumber daya kelautan, serta keamanan dan pengamanan laut.
3.
Pendekatan
Ekosistem dalam Otonomi Daerah: Kesuksesan pembangunan bergantung pada
partisipasi masyarakat, dan masyarakat adalah tujuan utama dari kebijakan
pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
- Pokok-pokok Penyelenggaraan Pembangunan Nasional [Internet]. [cited 2025 Oct 26]. Available from: https://bulelengkab.go.id/informasi/download/Pokok-pokok%20Penyelenggaraan%20Pembangunan%20Nasional_957523.pdf
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Munabari F. PENGEMBANGAN MODEL PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERSEDIAN REGENSIA LABORATORIUM KLINIK RUMAH SAKIT PANTIWILASA “CITARUM” SEMARANG. 2005 Dec;
- Legi R, Rompas WY. IMPLEMENTASI PENDEKATAN BOTTOM-UP DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN.
Komentar
Posting Komentar