SISTEM PEMBANGUNAN KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH

Teori dan Konsep Sistem Pembangunan Nasional dan Daerah

A.    Landasan Hukum Pembangunan Nasional dan Daerah

Landasan hukum berfungsi memberikan legitimasi dan arah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Landasan hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang juga mencakup UU, PP, Keppres, dan Perda.(1)

Sejak awal tahun 2000, landasan penyelenggaraan pembangunan nasional mencakup:

1.    Landasan Konstitusional: UUD 1945. Tujuan pokok pembangunan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperan serta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Pasal 18 UUD 1945 menegaskan adanya otonomi daerah.(1)

2.  Landasan Idiil: Pancasila, yang menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional.

3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Rencana pembangunan nasional meliputi:

o   Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk 20 tahun.

o   Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk 5 tahun.

o   Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.(2)

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan dan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada RPJP Daerah (RPJPD) dan RPJM Nasional (RPJMN). Terdapat integrasi antara SPPN (UU No. 25 Tahun 2004) dan Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014).(3)

B.    Teori dan Konsep Sistem Pembangunan Nasional dan Daerah

1.     Pengertian Pembangunan Nasional dan Daerah:

o   Pembangunan Nasional: Upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.

o   Pembangunan Daerah: Usaha sistematik untuk pemanfaatan sumber daya Daerah guna peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing Daerah.(1)

2.  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dokumen perencanaannya adalah RPJP (20 tahun), RPJM (5 tahun), dan Rencana Kerja Pemerintah/RKP (1 tahun).

3.  Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD): Satu kesatuan tata cara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan masyarakat di Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen perencanaannya adalah RPJPD (20 tahun), RPJMD (5 tahun), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD (1 tahun).(2–4)

4.     Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah:

·      SPPN: Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi; menjamin keterkaitan dan konsistensi; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.(1)

·  SPPD: Memberikan landasan hukum dalam merencanakan, menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan mewujudkan Pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.(1)

C.    Pendekatan Pembangunan (Top Down, Bottom Up)

Pendekatan pembangunan dikelompokkan menjadi Konsep Pembangunan dari Atas (Development From Above/Top Down), Konsep Pembangunan dari Bawah (Development From Below/Bottom Up), dan Konsep Pembangunan Berbasis Komunitas (Community Based Development).(5)

·  Bottom Up Planning adalah perencanaan yang berasal dari bawah dan mengedepankan potensi sumber daya lokal.(5)

·   Konsep Pembangunan dari Atas meningkatkan kemungkinan disparitas karena pusat menghisap sumber daya daerah.

·   Konsep Pembangunan dari Bawah kuat karena daerah kecil dapat mengelola sumber dayanya secara mandiri.

·  Pendekatan Top-Down harus dikurangi seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, sehingga pembangunan desa dapat dilakukan secara Bottom-Up.

D.    Model Model Pembangunan Nasional Dan Daerah

Tiga model utama pembangunan adalah:

1.   Economic Growth (pertumbuhan ekonomi): Menekankan kenaikan pendapatan nasional dalam jangka waktu tertentu, berpusat pada produksi melalui akumulasi modal, peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja, serta kemajuan teknologi.

2.     Basic Needs (kebutuhan dasar/kesejahteraan): Mencoba memecahkan masalah kemiskinan secara langsung dengan memenuhi semua kebutuhan dasar manusia, khususnya masyarakat miskin (sandang, pangan, perumahan, akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi).

3. People Centered (berpusat pada manusia): Fokus pada peningkatan kesejahteraan dan perkembangan manusia, persamaan, dan kelangsungan hidup. Model ini mencakup pemberdayaan (empowerment), di mana pemerintah bertindak sebagai fasilitator untuk menciptakan lingkungan sosial yang memungkinkan manusia berkembang.(1)

E.    Tantangan Pembangunan Nasional dan Daerah

Tantangan utama adalah memperbaiki kehidupan. Peningkatan kualitas kehidupan tidak hanya diukur dari pendapatan tinggi, tetapi juga mencakup pendidikan, standar kesehatan, nutrisi, pemberantasan kemiskinan, kondisi lingkungan hidup, pemerataan kesempatan, pemerataan kebebasan individual, dan penyegaran kehidupan budaya. Tantangan lainnya meliputi:

1.  Kemiskinan: Masalah yang telah ada sejak lama, dahulu karena kurangnya kemudahan/materi (fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan).

2.  Pembangunan Kelautan: Masalah strategis seperti pertambangan, pariwisata bahari, perikanan, ekonomi masyarakat pesisir, angkutan laut, industri maritim, bioteknologi, perlindungan sumber daya kelautan, serta keamanan dan pengamanan laut.

3.     Pendekatan Ekosistem dalam Otonomi Daerah: Kesuksesan pembangunan bergantung pada partisipasi masyarakat, dan masyarakat adalah tujuan utama dari kebijakan pembangunan.(1,5)



DAFTAR PUSTAKA

  1. Pokok-pokok Penyelenggaraan Pembangunan Nasional [Internet]. [cited 2025 Oct 26]. Available from: https://bulelengkab.go.id/informasi/download/Pokok-pokok%20Penyelenggaraan%20Pembangunan%20Nasional_957523.pdf
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  4. Munabari F. PENGEMBANGAN MODEL PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERSEDIAN REGENSIA LABORATORIUM KLINIK RUMAH SAKIT PANTIWILASA “CITARUM” SEMARANG. 2005 Dec;
  5. Legi R, Rompas WY. IMPLEMENTASI PENDEKATAN BOTTOM-UP DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN. 

 

 

Komentar