Teori dan Konsep Sistem Pembangunan Kesehatan Nasional dan Daerah di Bidang Kesehatan.
a. Landasan Hukum Pembangunan Kesehatan
Landasan hukum adalah fondasi peraturan perundang-undangan
yang penting bagi negara untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam
sistem hukumnya (1). Landasan hukum di Indonesia disusun secara hierarkis,
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
sebagai landasan hukum tertinggi (1, 10).
·
Landasan Konstitusional: UUD 1945 merupakan
jaminan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan (10). Selain itu, UUD 1945 juga mengamanatkan
adanya otonomi daerah melalui Pasal 18, yang mengharuskan pembangunan kesehatan
daerah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal (11).
· Landasan Operasional: Landasan operasional utama adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) (2). SKN merupakan kerangka acuan utama dalam penyusunan kebijakan, program, dan strategi kesehatan di tingkat nasional (7), yang juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Konsep dan Tujuan Sistem Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia (8).
1.
Sistem Pembangunan Kesehatan Nasional (SPKN): SPKN
didefinisikan sebagai keseluruhan upaya terencana, terpadu, dan
berkesinambungan yang dilakukan pemerintah pusat bersama masyarakat, dunia
usaha, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
secara nasional (3). SPKN berfungsi sebagai kerangka acuan utama (7).
2.
Sistem Pembangunan Kesehatan Daerah (SPKD): SPKD adalah
penerjemahan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan nasional ke dalam kebijakan,
program, dan kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta potensi
masing-masing daerah (3). SPKD harus sejalan dengan semangat otonomi daerah
(6).
3. Tujuan: Tujuan utama sistem pembangunan kesehatan adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya secara adil, merata, dan berkelanjutan (6). Penekanan utama adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya secara merata dan berkeadilan, melalui Pemerataan Akses Kesehatan (penguatan layanan primer) dan Peningkatan Mutu Pelayanan (melalui JKN) (6). Arah kebijakan ini dicapai melalui strategi seperti peningkatan kesehatan ibu, anak dan reproduksi; percepatan perbaikan gizi; peningkatan pencegahan penyakit; pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS); dan penguatan sistem kesehatan (4).
Model dan Pendekatan Pembangunan
Pembangunan kesehatan dipengaruhi oleh model dan pendekatan
perencanaan yang digunakan.
1.
Model Pembangunan:
·
Basic Needs (Kebutuhan Dasar): Model ini
bertujuan memecahkan masalah kemiskinan secara langsung dengan memenuhi semua
kebutuhan dasar manusia, termasuk akses ke layanan kesehatan, perumahan, dan
sanitasi (7).
·
People Centered (Berpusat pada Manusia):
Fokus pada peningkatan kesejahteraan dan perkembangan manusia, di mana
pemerintah bertindak sebagai fasilitator melalui pemberdayaan (empowerment)
(7).
2.
Pendekatan Perencanaan: Pembangunan di daerah harus
melibatkan pendekatan Bottom Up (Development From Below) (7). Pendekatan
ini mengedepankan potensi sumber daya lokal dan dapat mengurangi disparitas
regional (7). Keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada partisipasi aktif
masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan yang dibuat.
Tantangan Utama Pembangunan Kesehatan
Keberhasilan pembangunan kesehatan dipengaruhi oleh faktor sosial, demografi, ekonomi, politik, infrastruktur, dan SDM kesehatan (4). Tantangan bersumber dari kondisi demografi, geografi, dan beban penyakit (4):
1.
Demografi & Geografi: Indonesia adalah negara
kepulauan dengan kepadatan penduduk yang tidak merata. Hal ini menyebabkan
kesenjangan akses terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan, terutama di daerah
terpencil dan perbatasan (4).
2.
Beban Ganda Penyakit (Double Burden): Indonesia
menghadapi beban besar dari Penyakit Tidak Menular (PTM) (seperti stroke,
diabetes, dan hipertensi) yang meningkat tajam akibat perubahan gaya hidup
(tingginya prevalensi merokok, kurang aktivitas fisik) (4). Pada saat yang
sama, beban Penyakit Menular (TB, Malaria, DBD) masih menjadi ancaman serius
(4).
3.
Masalah Gizi: Prevalensi stunting pada balita,
Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil, dan anemia pada remaja putri
masih menjadi persoalan serius (4).
4.
Kesehatan Ibu & Anak (KIA) dan Lingkungan: Angka
Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih perlu diturunkan. Selain
itu, masalah akses air bersih, sanitasi layak, dan polusi udara juga
memperburuk kondisi kesehatan masyarakat (4).
Upaya mengatasi tantangan ini memerlukan pembangunan lintas
sektor, pemerataan infrastruktur kesehatan, dan penguatan sistem surveilans
penyakit (4).
DAFTAR PUSTAKA
- Syaiful. hukum.uma.ac.id. 2023 [cited 2025 Sep 16]. Landasan Hukum di Indonesia: Fondasi Kuat untuk Sistem Hukum. Available from: https://hukum.uma.ac.id/2023/07/08/landasan/
- Peraturan
Presiden RI Nomor 72. tentang Sistem Kesehatan Nasional. Peraturan Presiden.
2012;84.
- Noerjoedianto
D, Amir A. Buku Ajar Sistem Pembangunan Kesehatan Nasional dan Daerah. Bandung:
Indonesia Emas Group; 2022. 255 p.
- Siswanto
S, Hendarwan H, Kusumawardhani N, Handayani L, editor. Bunga Rampai Kinerja
Pembangunan Kesehatan di Indonesia: Tantangan, Masalah, dan Solusi. Jakarta:
Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 2020. 308 p.
- Satria
Indra Kesuma. Ulasan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal
Nusantara Berbakti. 2024 Jan 5;2(1):253-61.
- Penulis T, Rachmawati F, Kurniasih E, Purwati A, Ruslita G, Ferial L, et al. SISTEM PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL & DAERAH [Internet]. [dikutip 26 Okt 2025]. Available from: www.freepik.com
- Rahmah DF. Analisis Implementasi Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia dan Negara Lainnya... [Internet]. [dikutip 26 Okt 2025]. Available from: https://www.researchgate.net/publication/376584120
- Tri
Kartono D, Hanif Nurcholis Ms. Konsep dan Teori Pembangunan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Komentar
Posting Komentar