A. Aspek
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Aspek ini merupakan salah
satu komponen pengelolaan kesehatan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
menurut Permenkes RI No. 71 tahun 2012.(1)
1. Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
Sediaan farmasi, berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, mencakup obat, bahan obat, obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu hidup pasien. (1) Pengelolaannya meliputi:
·
Perencanaan: Dilakukan
berdasarkan struktur penyakit, pola konsumsi, tradisi, dan kapasitas
masyarakat, bertujuan untuk memperkirakan kebutuhan, mendorong penggunaan obat
rasional, dan meningkatkan ketepatgunaan obat. Data dihimpun dari LPLPO
Puskesmas dan dianalisis oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai anggaran.
· Permintaan: Dilakukan
untuk merealisasikan perencanaan, dengan memperhatikan kelengkapan sertifikat
bahan baku, adanya MSDS untuk bahan berisiko, kepemilikan Nomor Izin Edar,
serta masa kedaluwarsa minimal dua tahun (kecuali produk tertentu seperti vaksin).
· Penerimaan: Mencakup
pembelian kontan, negosiasi, atau sumbangan, dan harus diawasi untuk memastikan
kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, dan waktu pengiriman, dengan
seluruh dokumen wajib disimpan.
· Penyimpanan: Mengikuti
standar Permenkes No. 27 Tahun 2016, dengan pengelompokan berdasarkan kelas
terapi, bentuk, dan jenis sediaan secara alfabetis menggunakan prinsip FIFO
(First In, First Out). Pengaturan juga memperhatikan kategori khusus seperti LASA
(Look Alike Sound Alike) dan high alert, serta didukung sistem informasi
manajemen.
· Pendistribusian:
Dilakukan setelah pengelola obat menerima dan memverifikasi LPLPO di dinas
kesehatan, lalu disalurkan sesuai resep dan kebutuhan harian pasien untuk
menjamin ketersediaan obat.
· Pemusnahan: Wajib
dilakukan jika produk tidak memenuhi standar mutu, sudah kedaluwarsa, atau
tidak layak digunakan. Penarikan obat (recall) dilakukan pada kasus recall,
adanya masalah penggunaan (terutama alat kesehatan), serta obat yang mendekati
masa kedaluwarsa (biasanya enam bulan sebelumnya).
· Pengendalian: Meliputi
pemeriksaan, pencatatan, dan pelaporan persediaan untuk memastikan ketersediaan
dan keamanan obat. Kegiatannya mencakup pengawasan terhadap obat hilang, rusak,
atau kedaluwarsa, termasuk pemisahan obat yang mendekati masa kedaluwarsa ke
lemari karantina.
·
Pencatatan dan Pelaporan:
Meliputi seluruh tahapan pengelolaan. Pencatatan dilakukan oleh petugas
kefarmasian, dan dilaporkan secara berkala oleh Instalasi Farmasi, diawali
dengan penyusunan LPLPO oleh petugas, direkap dan disahkan kepala puskesmas,
kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
·
Pemantauan dan Evaluasi
(Monev): Menganalisa hasil akhir keseluruhan proses sediaan farmasi yang
menjadi dasar penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan selanjutnya.
Tujuannya untuk mengendalikan dan menghindari kesalahan, memperbaiki
pengelolaan, serta memberikan penilaian capaian. (1,2)
2.
Sediaan Makanan (Pangan)
Aspek sediaan pangan
diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan BPOM
Nomor 31 Tahun 2018. Hal-hal utama yang dicakup meliputi:
· Bentuk
dan Kemasan: Produk pangan olahan harus dikemas sesuai standar keamanan, mutu,
dan bentuk sediaan yang diizinkan (misalnya kaleng, plastik).
· Penyajian
dan Penyimpanan: Ketentuan suhu, kelembapan, dan perlindungan dari kontaminasi
untuk menjaga kualitas hingga ke konsumen.
· Label
dan Informasi: Wajib mencantumkan nama produk, komposisi, kedaluwarsa, nomor
izin edar, dan informasi lain yang menjamin keamanan.
· Pengendalian
Mutu dan Keamanan: Kemasan harus aman, tidak mengandung zat berbahaya, tidak
mudah rusak, dan sesuai jenis produk.
· Kesesuaian
Penggunaan: Disesuaikan dengan tujuan konsumsi langsung, bahan baku, atau
produk khusus seperti rekayasa genetika atau iradiasi.
B. Aspek
Manajemen dan Informasi Kesehatan
Manajemen Informasi
Kesehatan (MIK) adalah sistem pengolahan data di rumah sakit yang penting untuk
meningkatkan mutu layanan (4). Transformasi digital telah mengubah catatan
manual menjadi rekam medis elektronik dan analitik data, yang berpotensi meningkatkan
akses, efisiensi, dan kualitas layanan (4).
Health Information System
(HIS):
· HIS
mencakup teknologi, proses, manusia, dan kebijakan yang terintegrasi untuk
mengelola data kesehatan (4).
· Bila
diterapkan dengan baik, HIS mampu mempercepat akses informasi pasien,
mengurangi duplikasi layanan, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi
program kesehatan (4).
· Hambatan
utama pengembangan HIS mencakup fragmentasi antar-fasilitas, kurangnya standar
dan interoperabilitas data, infrastruktur digital yang belum merata, serta isu
privasi dan keamanan (4).
· Rekomendasi
praktis mencakup standarisasi dan interoperabilitas, tata kelola dan etika yang
kuat untuk privasi, peningkatan literasi digital, serta desain solusi yang
berpusat pada pasien (4).
C. Aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Aspek Lain yang Terkait
Peran masyarakat dan sektor non-pemerintah dalam pelayanan kesehatan nasional masih belum optimal, padahal penting bagi pembangunan kesehatan (5).
1.
Tujuan Pemberdayaan
adalah memastikan keberlanjutan partisipasi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat, memperjuangkan kepentingan mereka, serta berperan dalam pengawasan
sosial (6).
2.
Masyarakat berperan
sebagai pelaku pembangunan kesehatan (7). Pemberdayaan mencakup upaya
menciptakan lingkungan sehat serta meningkatkan kepedulian sosial dan
lingkungan (7).
3.
Penggerak
Pemberdayaan (SKN 2012) melibatkan pemerintah, masyarakat, dan swasta yang
berkompeten (7).
4.
Aktivitas
Pemberdayaan (SKN 2021) diselenggarakan melalui penggerakan masyarakat,
pengorganisasian, advokasi, kemitraan, dan peningkatan sumber daya (7).
5.
Menurut Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2016, unsur utama pemberdayaan
masyarakat terdiri dari empat unsur: individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat (6).
DAFTAR
PUSTAKA
- Febriyanti
HP, Al Yasin R, Nur Sabrina RS, Istanti ND. Analisis Sediaan Farmasi Di
Indonesia Dalam Menunjang Sistem Kesehatan Nasional: A Systematic Review. J
Anestesi. 2023;1(2):30–48.
- info
kesehatan. Kesehatan. Dunia Kesehat. 2013;(187315):68.
- PerBPOM.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018
tentang Label Pangan Olahan. Bpom. 2020;(884):5–24.
- Epizitone
A, Moyane SP, Agbehadji IE. A Systematic Literature Review of Health
Information Systems for Healthcare. Healthc. 2023;11(7).
- Kementrian
PPN & Bappenas. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kedeputian
Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas,
2022. 2022.
- Daerah
P. Salinan Peraturan daerah kabupaten Balangan No. 20 tahun 2016 : tentang
sistem kesehatan daerah. 2016;167–86.
- gani
ascobat, bahjuri pungkas D. Review dan reformulasi sistem kesehatan nasional
indonesia. Vol. 17. direktorat kesehatan dan gizi masyarakat, kementrian
PPN/Bappenas; 2023.
Komentar
Posting Komentar