Teori dan Konsep Perkembangan dan Masalah Pada Subsistem Kesehatan Nasional

A.    Aspek Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan

Aspek ini merupakan salah satu komponen pengelolaan kesehatan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) menurut Permenkes RI No. 71 tahun 2012.(1)

1.     Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Sediaan farmasi, berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, mencakup obat, bahan obat, obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu hidup pasien. (1) Pengelolaannya meliputi:

·       Perencanaan: Dilakukan berdasarkan struktur penyakit, pola konsumsi, tradisi, dan kapasitas masyarakat, bertujuan untuk memperkirakan kebutuhan, mendorong penggunaan obat rasional, dan meningkatkan ketepatgunaan obat. Data dihimpun dari LPLPO Puskesmas dan dianalisis oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai anggaran.

· Permintaan: Dilakukan untuk merealisasikan perencanaan, dengan memperhatikan kelengkapan sertifikat bahan baku, adanya MSDS untuk bahan berisiko, kepemilikan Nomor Izin Edar, serta masa kedaluwarsa minimal dua tahun (kecuali produk tertentu seperti vaksin).

·    Penerimaan: Mencakup pembelian kontan, negosiasi, atau sumbangan, dan harus diawasi untuk memastikan kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, dan waktu pengiriman, dengan seluruh dokumen wajib disimpan.

·     Penyimpanan: Mengikuti standar Permenkes No. 27 Tahun 2016, dengan pengelompokan berdasarkan kelas terapi, bentuk, dan jenis sediaan secara alfabetis menggunakan prinsip FIFO (First In, First Out). Pengaturan juga memperhatikan kategori khusus seperti LASA (Look Alike Sound Alike) dan high alert, serta didukung sistem informasi manajemen.

·      Pendistribusian: Dilakukan setelah pengelola obat menerima dan memverifikasi LPLPO di dinas kesehatan, lalu disalurkan sesuai resep dan kebutuhan harian pasien untuk menjamin ketersediaan obat.

·      Pemusnahan: Wajib dilakukan jika produk tidak memenuhi standar mutu, sudah kedaluwarsa, atau tidak layak digunakan. Penarikan obat (recall) dilakukan pada kasus recall, adanya masalah penggunaan (terutama alat kesehatan), serta obat yang mendekati masa kedaluwarsa (biasanya enam bulan sebelumnya).

·    Pengendalian: Meliputi pemeriksaan, pencatatan, dan pelaporan persediaan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan obat. Kegiatannya mencakup pengawasan terhadap obat hilang, rusak, atau kedaluwarsa, termasuk pemisahan obat yang mendekati masa kedaluwarsa ke lemari karantina.

·       Pencatatan dan Pelaporan: Meliputi seluruh tahapan pengelolaan. Pencatatan dilakukan oleh petugas kefarmasian, dan dilaporkan secara berkala oleh Instalasi Farmasi, diawali dengan penyusunan LPLPO oleh petugas, direkap dan disahkan kepala puskesmas, kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.

·       Pemantauan dan Evaluasi (Monev): Menganalisa hasil akhir keseluruhan proses sediaan farmasi yang menjadi dasar penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan selanjutnya. Tujuannya untuk mengendalikan dan menghindari kesalahan, memperbaiki pengelolaan, serta memberikan penilaian capaian. (1,2)

2.     Sediaan Makanan (Pangan)

Aspek sediaan pangan diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Hal-hal utama yang dicakup meliputi:

·       Bentuk dan Kemasan: Produk pangan olahan harus dikemas sesuai standar keamanan, mutu, dan bentuk sediaan yang diizinkan (misalnya kaleng, plastik).

·       Penyajian dan Penyimpanan: Ketentuan suhu, kelembapan, dan perlindungan dari kontaminasi untuk menjaga kualitas hingga ke konsumen.

·       Label dan Informasi: Wajib mencantumkan nama produk, komposisi, kedaluwarsa, nomor izin edar, dan informasi lain yang menjamin keamanan.

·       Pengendalian Mutu dan Keamanan: Kemasan harus aman, tidak mengandung zat berbahaya, tidak mudah rusak, dan sesuai jenis produk.

·       Kesesuaian Penggunaan: Disesuaikan dengan tujuan konsumsi langsung, bahan baku, atau produk khusus seperti rekayasa genetika atau iradiasi.

B.    Aspek Manajemen dan Informasi Kesehatan

Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) adalah sistem pengolahan data di rumah sakit yang penting untuk meningkatkan mutu layanan (4). Transformasi digital telah mengubah catatan manual menjadi rekam medis elektronik dan analitik data, yang berpotensi meningkatkan akses, efisiensi, dan kualitas layanan (4).

Health Information System (HIS):

·       HIS mencakup teknologi, proses, manusia, dan kebijakan yang terintegrasi untuk mengelola data kesehatan (4).

·       Bila diterapkan dengan baik, HIS mampu mempercepat akses informasi pasien, mengurangi duplikasi layanan, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi program kesehatan (4).

·       Hambatan utama pengembangan HIS mencakup fragmentasi antar-fasilitas, kurangnya standar dan interoperabilitas data, infrastruktur digital yang belum merata, serta isu privasi dan keamanan (4).

·       Rekomendasi praktis mencakup standarisasi dan interoperabilitas, tata kelola dan etika yang kuat untuk privasi, peningkatan literasi digital, serta desain solusi yang berpusat pada pasien (4).

C.    Aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Aspek Lain yang Terkait

Peran masyarakat dan sektor non-pemerintah dalam pelayanan kesehatan nasional masih belum optimal, padahal penting bagi pembangunan kesehatan (5).

1.     Tujuan Pemberdayaan adalah memastikan keberlanjutan partisipasi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, memperjuangkan kepentingan mereka, serta berperan dalam pengawasan sosial (6).

2.     Masyarakat berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan (7). Pemberdayaan mencakup upaya menciptakan lingkungan sehat serta meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan (7).

3.     Penggerak Pemberdayaan (SKN 2012) melibatkan pemerintah, masyarakat, dan swasta yang berkompeten (7).

4.     Aktivitas Pemberdayaan (SKN 2021) diselenggarakan melalui penggerakan masyarakat, pengorganisasian, advokasi, kemitraan, dan peningkatan sumber daya (7).

5.     Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2016, unsur utama pemberdayaan masyarakat terdiri dari empat unsur: individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat (6).


DAFTAR PUSTAKA

  1.  Febriyanti HP, Al Yasin R, Nur Sabrina RS, Istanti ND. Analisis Sediaan Farmasi Di Indonesia Dalam Menunjang Sistem Kesehatan Nasional: A Systematic Review. J Anestesi. 2023;1(2):30–48.
  2. info kesehatan. Kesehatan. Dunia Kesehat. 2013;(187315):68.
  3. PerBPOM. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Bpom. 2020;(884):5–24.
  4. Epizitone A, Moyane SP, Agbehadji IE. A Systematic Literature Review of Health Information Systems for Healthcare. Healthc. 2023;11(7).
  5. Kementrian PPN & Bappenas. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kedeputian Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 2022.
  6. Daerah P. Salinan Peraturan daerah kabupaten Balangan No. 20 tahun 2016 : tentang sistem kesehatan daerah. 2016;167–86.
  7. gani ascobat, bahjuri pungkas D. Review dan reformulasi sistem kesehatan nasional indonesia. Vol. 17. direktorat kesehatan dan gizi masyarakat, kementrian PPN/Bappenas; 2023.


Komentar