Teori dan Konsep Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah di Bidang Kesehatan.

 

A.    Ruang Lingkup

Perencanaan pembangunan kesehatan adalah proses sistematik untuk menetapkan arah, prioritas, dan alokasi sumber daya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (1).

Pada tingkat nasional, perencanaan dicirikan oleh dokumen jangka panjang, menengah, dan tahunan yang saling terkait (misalnya RPJPN → RPJMN → Renstra K/L), yang menjadi acuan kebijakan dan program lintas kementerian/lembaga (1). Di tingkat daerah, ruang lingkup perencanaan mencakup penjabaran target nasional ke konteks lokal melalui dokumen seperti Renstra SKPD, RKPD, dan RKA, yang melibatkan analisis kebutuhan lokal dan penentuan program prioritas (1).

Ruang lingkup teknis perencanaan meliputi analisis situasi, perumusan tujuan, penyusunan program/indikator, perencanaan anggaran, serta monitoring dan evaluasi (1). Implementasi modern mengharuskan penggunaan sistem informasi perencanaan terpadu seperti SIPD di daerah (1, 2). Produk perencanaan daerah wajib mematuhi peraturan perundangan dan harus sinkron dengan RPJMN/RPJPN, sebab ketidaksinkronan dapat melemahkan efektivitas pelaksanaan program (1).

Tantangan utama dalam ruang lingkup ini meliputi keterbatasan kualitas data dan kapasitas analitis di daerah, kapasitas SDM perencana dan operator SIPD yang belum merata, serta kesulitan sinkronisasi kebijakan nasional dengan prioritas lokal (2).

B.    Pendekatan

Pendekatan sistem memandang sistem kesehatan sebagai suatu kesatuan yang saling berinteraksi antara berbagai komponen, seperti SDM, pembiayaan, kebijakan, dan pelayanan (3). Pendekatan ini merupakan pondasi untuk mengintegrasikan seluruh upaya kesehatan demi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) (3).

1.     Landasan Kebijakan dan Kerangka Perencanaan: Perencanaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (6). Dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Kesehatan Nasional (RPKN), menjadi panduan strategis (6). Perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD) harus selaras dengan RPJMN agar terjadi harmonisasi kebijakan, di mana fokus RPJMN 2020-2024 adalah penguatan sistem ketahanan kesehatan dan pencapaian cakupan kesehatan semesta (UHC) (6).

2.     Desentralisasi dan Sinkronisasi: Desentralisasi memberikan kewenangan perencanaan kepada daerah, tetapi terdapat tantangan berupa perbedaan kapasitas teknis dan ketimpangan alokasi anggaran (4). Sinkronisasi ditekankan melalui mekanisme koordinasi lintas level, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kesehatan (Musrenbangkes) (4).

3.     Peran Pembiayaan: Pembiayaan kesehatan adalah komponen krusial yang bersumber dari APBN, APBD, JKN, dan dana hibah internasional (3). Pendekatan sistem menekankan harmonisasi sumber pembiayaan untuk menghindari fragmentasi, serta penguatan mekanisme pooling dan purchasing melalui BPJS Kesehatan untuk efisiensi dan pemerataan akses layanan (3).

4.  Sistem Informasi Kesehatan (SIK): SIK yang terintegrasi menjadi tulang punggung (backbone) perencanaan yang berbasis bukti (evidence-based planning) (4). Saat ini, Indonesia mendorong transformasi digital melalui pengembangan Satu Data Kesehatan (4).

5. Pendekatan Partisipatif dan Konvergensi Program: Pendekatan sistem mendorong mekanisme partisipatif melalui forum lintas sektor dan musyawarah masyarakat desa (5). Konvergensi program diperlukan antar sektor (kesehatan, gizi, sanitasi) agar intervensi, seperti penurunan stunting, dapat lebih berkelanjutan dan meminimalkan tumpang tindih (5).

6.   Monitoring dan Evaluasi (Monev): Monev merupakan bagian integral untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menyediakan feedback untuk perbaikan berkelanjutan (2).

C.  Teori dan Konsep Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah di Bidang Kesehatan

Sistem perencanaan pembangunan kesehatan adalah instrumen kebijakan publik yang menjamin adanya arah strategis, prioritas intervensi, dan alokasi anggaran yang terukur (6).

Secara teoritis, sistem ini berakar pada teori kebijakan publik, manajemen strategis, dan sistem kesehatan, yang menekankan proses rasional (6). Pendekatan sistem (systems thinking) adalah dasar untuk memastikan perencanaan bersifat komprehensif dan berbasis bukti (6).

Struktur perencanaan terdiri atas dokumen jangka panjang (RPJPN/RPJPD), menengah (RPJMN/RPJMD), dan tahunan (RKP/RKPD), yang fungsinya saling terkait untuk sinkronisasi tujuan pembangunan (6). Implementasi teknologi informasi seperti SIPD menjadi inovasi penting yang membantu proses perencanaan dan penganggaran di daerah, meski tantangan SDM dan infrastruktur digital masih perlu diatasi (2, 3).


DAFTAR PUSTAKA

1.     Hulisnaini H. Analisis Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Batam. 2022.

2.     Mandraguna Y, Febriawati H, Afriyanto, Yanuarti R, Fatmawati T, Angraini W. Evaluasi Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam Proses Perencanaan di SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Jurnal Mitra Rafflesia. 2024;16(2).

3.     Pribadi FA, Setijaningrum E. Analisis Prinsip Pembiayaan Kesehatan dalam Mendukung Cakupan Kesehatan Semesta di Indonesia. Jejaring Administrasi Publik. 2023;15(2):60-78.

4.     Hamdiah I, Hasanbasri M, Sanjaya GY. Strategi Perencanaan Anggaran untuk Memperkuat Sistem Informasi Kesehatan Berdasarkan Maturitas Digital di Dinas Kesehatan. Jurnal Sistem Informasi Kesehatan Masyarakat. 2021.

5.     Irawan AD. Gambaran Analisis Pembangunan Kesehatan di Indonesia pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kesehatan Tambusai. 2022;3(3).

6.     Irawan AD. Gambaran Analisis Pembangunan Kesehatan di Indonesia dalam RPJMN 2020-2024. Jurnal Kesehatan Tam; 2022.


Komentar