A.
Ruang Lingkup
Perencanaan
pembangunan kesehatan adalah proses sistematik untuk menetapkan arah,
prioritas, dan alokasi sumber daya guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat (1).
Pada
tingkat nasional, perencanaan dicirikan oleh dokumen jangka panjang, menengah,
dan tahunan yang saling terkait (misalnya RPJPN → RPJMN → Renstra K/L), yang
menjadi acuan kebijakan dan program lintas kementerian/lembaga (1). Di tingkat daerah,
ruang lingkup perencanaan mencakup penjabaran target nasional ke konteks lokal
melalui dokumen seperti Renstra SKPD, RKPD, dan RKA, yang melibatkan analisis
kebutuhan lokal dan penentuan program prioritas (1).
Ruang
lingkup teknis perencanaan meliputi analisis situasi, perumusan tujuan,
penyusunan program/indikator, perencanaan anggaran, serta monitoring dan
evaluasi (1). Implementasi modern mengharuskan penggunaan sistem informasi
perencanaan terpadu seperti SIPD di daerah (1, 2). Produk perencanaan daerah
wajib mematuhi peraturan perundangan dan harus sinkron dengan RPJMN/RPJPN,
sebab ketidaksinkronan dapat melemahkan efektivitas pelaksanaan program (1).
Tantangan
utama dalam ruang lingkup ini meliputi keterbatasan kualitas data dan kapasitas
analitis di daerah, kapasitas SDM perencana dan operator SIPD yang belum
merata, serta kesulitan sinkronisasi kebijakan nasional dengan prioritas lokal
(2).
B. Pendekatan
Pendekatan
sistem memandang sistem kesehatan sebagai suatu kesatuan yang saling
berinteraksi antara berbagai komponen, seperti SDM, pembiayaan, kebijakan, dan
pelayanan (3). Pendekatan ini merupakan pondasi untuk mengintegrasikan seluruh
upaya kesehatan demi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) (3).
1. Landasan
Kebijakan dan Kerangka Perencanaan: Perencanaan didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (6).
Dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Kesehatan Nasional (RPKN),
menjadi panduan strategis (6). Perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD) harus
selaras dengan RPJMN agar terjadi harmonisasi kebijakan, di mana fokus RPJMN
2020-2024 adalah penguatan sistem ketahanan kesehatan dan pencapaian cakupan
kesehatan semesta (UHC) (6).
2. Desentralisasi
dan Sinkronisasi: Desentralisasi memberikan kewenangan perencanaan kepada
daerah, tetapi terdapat tantangan berupa perbedaan kapasitas teknis dan
ketimpangan alokasi anggaran (4). Sinkronisasi ditekankan melalui mekanisme
koordinasi lintas level, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kesehatan
(Musrenbangkes) (4).
3. Peran
Pembiayaan: Pembiayaan kesehatan adalah komponen krusial yang bersumber dari
APBN, APBD, JKN, dan dana hibah internasional (3). Pendekatan sistem menekankan
harmonisasi sumber pembiayaan untuk menghindari fragmentasi, serta penguatan
mekanisme pooling dan purchasing melalui BPJS Kesehatan untuk
efisiensi dan pemerataan akses layanan (3).
4. Sistem
Informasi Kesehatan (SIK): SIK yang terintegrasi menjadi tulang punggung (backbone)
perencanaan yang berbasis bukti (evidence-based planning) (4). Saat ini,
Indonesia mendorong transformasi digital melalui pengembangan Satu Data
Kesehatan (4).
5. Pendekatan
Partisipatif dan Konvergensi Program: Pendekatan sistem mendorong mekanisme
partisipatif melalui forum lintas sektor dan musyawarah masyarakat desa (5). Konvergensi
program diperlukan antar sektor (kesehatan, gizi, sanitasi) agar intervensi,
seperti penurunan stunting, dapat lebih berkelanjutan dan meminimalkan
tumpang tindih (5).
6. Monitoring
dan Evaluasi (Monev): Monev merupakan bagian integral untuk menilai capaian
program, mengidentifikasi kendala, dan menyediakan feedback untuk
perbaikan berkelanjutan (2).
C. Teori
dan Konsep Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah di Bidang
Kesehatan
Sistem
perencanaan pembangunan kesehatan adalah instrumen kebijakan publik yang
menjamin adanya arah strategis, prioritas intervensi, dan alokasi anggaran yang
terukur (6).
Secara
teoritis, sistem ini berakar pada teori kebijakan publik, manajemen strategis,
dan sistem kesehatan, yang menekankan proses rasional (6). Pendekatan sistem (systems
thinking) adalah dasar untuk memastikan perencanaan bersifat komprehensif
dan berbasis bukti (6).
Struktur
perencanaan terdiri atas dokumen jangka panjang (RPJPN/RPJPD), menengah
(RPJMN/RPJMD), dan tahunan (RKP/RKPD), yang fungsinya saling terkait untuk
sinkronisasi tujuan pembangunan (6). Implementasi teknologi informasi seperti SIPD
menjadi inovasi penting yang membantu proses perencanaan dan penganggaran di
daerah, meski tantangan SDM dan infrastruktur digital masih perlu diatasi (2,
3).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Hulisnaini H. Analisis
Sinkronisasi RPJMN 2020-2024 dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota
Batam. 2022.
2.
Mandraguna Y, Febriawati
H, Afriyanto, Yanuarti R, Fatmawati T, Angraini W. Evaluasi Penerapan Aplikasi
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam Proses Perencanaan di SKPD
Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Jurnal Mitra Rafflesia. 2024;16(2).
3.
Pribadi FA, Setijaningrum
E. Analisis Prinsip Pembiayaan Kesehatan dalam Mendukung Cakupan Kesehatan
Semesta di Indonesia. Jejaring Administrasi Publik. 2023;15(2):60-78.
4.
Hamdiah I, Hasanbasri M,
Sanjaya GY. Strategi Perencanaan Anggaran untuk Memperkuat Sistem Informasi
Kesehatan Berdasarkan Maturitas Digital di Dinas Kesehatan. Jurnal Sistem
Informasi Kesehatan Masyarakat. 2021.
5.
Irawan AD. Gambaran
Analisis Pembangunan Kesehatan di Indonesia pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal
Kesehatan Tambusai. 2022;3(3).
6. Irawan
AD. Gambaran Analisis Pembangunan Kesehatan di Indonesia dalam RPJMN 2020-2024.
Jurnal Kesehatan Tam; 2022.
Komentar
Posting Komentar